Polisi Tangguhkan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko

21 Juni 2019 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko (tengah) melaporkan Pati Polri ke Irwasum, Senin (23/7). Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko (tengah) melaporkan Pati Polri ke Irwasum, Senin (23/7). Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko akhirnya dikabulkan Polri. Hal itu setelah adanya permintaan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
ADVERTISEMENT
“Iya dikabulkan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (21/6).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat berkunjung ke kantor kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, Danpom TNI akan segera mengeluarkan Soenarko dari tahanan.
“Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujar Sisriadi menirukan ucapan Panglima TNI lewat keterang tertulisnya.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat melakukan konferensi pers di Kemenkopolhukam. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sisriadi mengatakan, TNI memang berwenang memberikan pendampingan hukum kepada para purnawirawan. Di sisi lain, TNI juga melihat rekam jejak Soenarko yang cukup baik selama bertugas di TNI. Hal inilah yang menjadi pertimbangan Panglima TNI untuk mengajukan penangguhan penahahan.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Sunarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” kata Sisriadi kepada kumparan, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Soenarko ditangkap karena pernyataannya yang dianggap membahayakan. Kedua, Soenarko diduga terlibat dalam penyelundupan senjata gelap dari Aceh.
"Berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan. Lalu juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh," kata Menkopolhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Saat ini Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan senjata. Ia ditahan di rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Infog 3 Purnawirawan Tersangka Makar Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan