Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dkk di Kasus Pagar Laut Tangerang

25 April 2025 6:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa penahanan tersangka pagar laut Tangerang yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE habis pada 24 April yang lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,mengatakan pihaknya menangguhkan masa penahanan keempat tersangka itu.
Penangguhan artinya tindakan menunda atau mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum masa penahanannya berakhir.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka (Kasus Kohod tangerang) sebelum tanggal 24 April (habisnya masa penahanan)," kata Djuhandhani lewat keterangannya, Jumat (25/4).
Pekerja membongkar pagar laut di pesisir laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Kasus pagar laut Tangerang hingga saat ini belum naik ke persidangan. Berkas perkara itu masih tahap pemberkasan atau P19.
Menurut Djuhandhani, terjadi perbedaan perspektif antara Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan penyidik. JPU memahami kasus itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan negara, sedangkan penyidik Bareskrim menganggap kasus itu pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Saat ini Bareskrim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/15/II/RES.1.24/2025/Tipiter, tanggal 19 Februari 2025 sesuai permintaan JPU.
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2024). Foto: Azmi Samsul Maarif/ANTARA
"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa ijin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor: SPDP/15/II/RES.1.24/2025/Tipiter, tanggal 19 Februari 2025," bebernya.
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
Sebelumnya, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar. SHGB itu tercatat dimiliki perusahaan bernama PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan perseorangan (9 bidang). Selain itu, adapula SHM atas 17 bidang.
ADVERTISEMENT
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.