Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Jatim kembali mengumumkan satu tersangka baru dalam kasus illegal access pembobol kartu kredit atau carding yang mengatasnamakan biro perjalanan tiket kekinian di Instagram. Tersangka ditangkap petugas di Medan pada Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
“Bahwa semalam kami menambah satu tersangka dari Medan, baru nyampe tadi pagi,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim , Surabaya, Jumat (28/2).
Luki mengatakan tersangka bernama Meliana Kurniawan alias MK (19) yang merupakan warga Pelabuhan Batu, Medan. Dia merupakan sebagai agen travel.
Luki belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait peran tersangka. Sebab tersangka masih dalam pemeriksaan.
“Yang jelas dalam kasus ini, kita akan terus ini sesuai kebijakan pemerintah terkait dengan era digital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu,” jelas Luki
Luki juga memastikan pihaknya bakal terus mendalami kasus ini. Menurutnya bisnis curang ini dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Yang seharusnya mereka kalau mau berbisnis, buat aplikasi kerja sama dengan provider, (dengan) persyaratan semuanya. Tapi mereka banyak sekali di kasus era digital ini memanfaatkan teknologi,” pungkas Luki.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam kasus ini Polda Jatim mengamakan tiga tersangka yang merupakan petinggi tiket kekinian yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, dan Mira Deli Ruby. Mereka memiliki peran masing-masing.
Sergio Chondro dan Farhan Darmawan, pemilik agen travel yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding dan yang menghubungi artis. Sedangkan, Mira Deli Ruby adalah eksekutor pembobol kartu kredit milik orang lain.
Tiga orang itu dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.