Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap perkembangan kasus pembuangan mayat berbalut seprei di dalam tas yakni Mutia (25 tahun) di Kabupaten Karo, Sumut. Terbaru, satu dari 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah ditangkap yakni inisial R.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan R ditangkap di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"R ini ditangkap saat bersembunyi di rumah di Desa Signi, Kecamatan Krueng Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat 8 November 2024 lalu," kata Hadi pada Kamis (21/11).
R sebelumnya menjadi DPO bersama pelaku PS. Keduanya berperan membuang jasad ke Karo atas perintah pelaku utama yakni Joe Frisco (26).
"Yang bersangkutan ini menerima upah sebesar Rp 60 juta dari tersangka Joe yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang jasad korban Mutia dengan mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo," kata dia.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang sisa upah, handphone, dan mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Ini artinya, polisi sudah menangkap 6 dari 7 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Joe Frisco Johan (36), Sahrul (51 tahun), Iswandy (56 tahun), R, serta 2 oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba.
“PS selaku sopir masih DPO,” jelasnya.
Sekilas kasus
Jasad Mutia ditemukan di kawasan taman hutan raya (tahura) di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Karo, oleh seorang penyapu jalanan pada Selasa (22/10) lalu.
Mutia tewas dengan luka di kepala akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Joe saat keduanya sedang berhubungan badan pada Minggu (20/10) lalu. Mutia dan Joe merupakan sepasang kekasih.
“Kekerasannya (yang dilakukan) biasanya sebelum berhubungan badan dilakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai badan korban,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono pada Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
“Ya mungkin ini mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum melakukan hubungan badan,” sambungnya.