Polisi Tangkap 1 DPO Situs Judi Online Jaringan Filipina, Perputaran Duit Rp 1 T

21 November 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang DPO kasus judi online yang terkait dengan situs W88. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji. "Satu DPO," kata dia kepada wartawan pada Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Himawan belum menyebut secara rinci identitas dan peran dari pelaku yang ditangkap. Belum disebut juga pelaku merupakan WNI ataukah bukan.
"Ya (terkait situs judi online W88)" ucap dia.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap di Filipina. Pelaku akan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (21/11) malam.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar tiga situs judi online 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Pengungkapan ini dilakukan selama rentang bulan Mei hingga Juni 2024. Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp 1,041 triliun.
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (21/6).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, ada 18 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan itu. Dari total 18 tersangka itu, 9 di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.
ADVERTISEMENT
Mereka menyediakan sarana pembayaran deposit dan withdraw, mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan, sekaligus melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.