Polisi Tangkap 1 Pengeroyok Intel TNI di Deli Serdang, 7 Masih Buron

21 Februari 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Inteldim 02/04 Deli Serdang, Serka Amosta Bangun, ditangkap. Dia adalah IA (29 tahun). Polisi masih memburu 7 orang pelaku lainnya.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, mengatakan IA dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (1) ayat (2) KHUPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Irsan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/2).
Sementara 7 pelaku lainnya yang diburu yakni R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32).
Irsan membeberkan, peristiwa pengeroyokan bermula saat Serka Amosta bersama temannya yang warga sipil, Tobat dan Surya, datang ke kafe di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (16/2).
"Saat korban bersama saksi sedang berada di kafe, terjadi cek-cok mulut dengan para pelaku, kemudian pelaku melempar botol kaca ke kepala korban," ujar Irsan.
ADVERTISEMENT
Irsan belum merinci bagaimana hingga Serka Amosta dan dua rekannya dilempar botol kaca dan dikeroyok. Namun aksi kedelapan orang itu tak berhenti sampai pelemparan saja, dilanjutkan dengan pengeroyokan.
"Serka Amosta mengalami luka pada bagian wajah, mata mengalami kerusakan, serta luka terbuka pada bagian kepala," ujar Irsan.
Sedangkan dua korban lainnya, mengalami luka memar, akibat pukulan benda tumpul. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti mulai dari 6 botol minuman keras hingga gunting yang patah.
Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto mengatakan korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Korban masih dalam pengobatan,” ungkapnya terpisah.