Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pria di Yogya
ยทwaktu baca 2 menit

Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 10 pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja bernama Diki Wijayako di Kampung Gampingan, Jalan Ki Amri Yahya, Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Kamis (3/6).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya mengatakan, para tersangka itu sempat melarikan diri keluar daerah. Namun anggota bisa bergegas menangkap mereka.
Riko menyebut, kasus ini bermula dari tersangka SI alias Gonteng ribut dengan saksi bernama Tofa. Musababnya, SI menegur anak dari Tofa. Mereka sempat berselisih saat di Jalan Bugisan, Kasihan Bantul pada 2 Juni pukul 22.00 WIB.
"Selanjutnya permasalahan tersebut akan diselesaikan antara saksi Tofa dengan Gonteng di Kampung Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan," kata Riko, Selasa (8/6).
Riko menambahkan, Tofa mengajak korban Diki. Dia juga mengajak istrinya dan satu teman perempuan lainnya menuju Kampung Gampingan untuk menyelesaikan masalahnya.
Setibanya di kampung tersebut, Gonteng telah menunggu bersama sembilan rekannya. Di sanalah awal mula pengeroyokan dimulai.
"Tiba-tiba salah satu pelaku menganiaya korban menggunakan pisau lipat, selanjutnya korban dan saksi berlari ke selatan arah pasar Serangan tetapi korban (Diki) dapat dikejar lalu dikeroyok oleh para pelaku dan roboh di tempat kejadian perkara," ucap Riko.
Korban yang dikeroyok itu tewas di tempat. Mengetahui peristiwa ini, polisi melakukan pengejaran dengan mengantongi identitas pelaku.
"Tanggal 4 juni 2021 pukul 22.00 salah satu pelaku berada di salah satu tempat temannya yang berada di daerah Jetis Kota Yogyakarta dan berhasil ditangkap," kata Riko.
Proses penangkapan terus berlanjut dengan penangkapan-penangkapan lain. Sejumlah tersangka lain juga menyerahkan diri satu per satu.
"Beberapa ada yang melarikan diri ke Jakarta dan Purbalingga. Tapi menyerahkan diri karena takut ditangkap," katanya.
Kesepuluh tersangka itu masing-masing berinisial SI (20), SHBS (20), TOD (23), BAS (20), MNS (22), SYT (22), PIS (18), BL (25), CPJ (21) dan KAR (22).
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku seperti beberapa batang bambu, beberapa buah botol minuman keras untuk menganiaya, satu buah stik yang terbuat dari besi hingga beberapa buah batu.
"Tersangka terancam pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria di Yogyakarta bernama Diki Wijayako tewas usai dikeroyok sejumlah orang di Kampung Gampingan, Jalan Ki Amri Yahya, Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Kamis (3/6) pukul 00.15 WIB.
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan bahwa Diki ini awalnya menemani rekannya yang hendak menyelesaikan masalah.
Sebelumnya, rekan korban ini sempat berselisih dengan seseorang di seputaran Jalan Bugisan, Kasihan, Kabupaten Bantul pada Rabu (2/6) pukul 22.00 WIB.
