Polisi Tangkap 10 Tersangka Pengeroyokan Rahmat Vaisandri, Ada Oknum Brimob

3 Februari 2025 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat Konferensi pers kasus Rahmat Vaisandri di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat Konferensi pers kasus Rahmat Vaisandri di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Timur menangkap 9 orang kuli bangunan dan seorang anggota Brimob, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian sopir bus AKAP asal Lubuk Basung, Sumatera Barat bernama Rahmat Vaisandri (29) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, 24 Oktober 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
“Dapat kami sampaikan, bahwa saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak 12 orang saksi, dan 10 orang tersangka yang sudah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2).
Sembilan tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Mereka adalah H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, dan SF. Sementara anggota Brimob berinisial O ditahan terpisah di Rutan Korbrimob Polri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat Konferensi pers kasus Rahmat Vaisandri di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Nicolas menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap. Empat orang pertama ditangkap pada 10 Januari 2025 dengan inisial H, AAB, S, dan MM.
Dua lainnya tersangka dengan inisial WA dan Y pada 21 Januari, tiga orang lagi IS, PA, dan SF di tangkap pada 29 Januari, dan tersangka terakhir ditangkap pada 31 Januari, tersangka insial O.
ADVERTISEMENT
Pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Rahmat Vaisandri ini terjadi pada 20 Oktober 2024. Peristiwa bermula saat Rahmat dituduh mencuri HP dan dompet milik seorang pekerja bangunan di proyek ruko Zima di wilayah Pasar Rebo.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat Konferensi pers kasus Rahmat Vaisandri di Mapolres Jakarta Timur, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Sejumlah pekerja kemudian melakukan kekerasan terhadapnya. Rahmat kemudian digiring ke Polsek Pasar Rebo dalam kondisi babak belur dan hanya mengenakan pakaian dalam. Namun 4 hari kemudian, tepatnya pada 24 Oktober 2024, Rahmat meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati.
Dalam kasus pengeroyokan maut ini, polisi menjerat 10 tersangka dengan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.