Polisi Tangkap 13 Pelaku Tawuran di Mampang yang Tewaskan 1 Orang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan

Polres Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan menangkap 13 orang pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Bangka 11, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8) dini hari. Dalam tawuran tersebut satu orang meninggal dunia akibat sabetan sajam.

Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, peristiwa ini berawal dari saling ejek di medsos yang kemudian berujung tawuran. Total 13 orang ditangkap dalam kasus ini.

"Dan untuk kesekian kali ada ini diawali dari saling ejek dalam akun sosial media tentunya. Walaupun beberapa kali kejadian kami tidak mentolerir dan tetap anggota di lapangan dalam tempo belum sampai 1 kali 24 jam jadi segera sesaat setelah kejadian dapat menangkap para pelakunya," ujar Antonius dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Antonius menjelaskan, para pelaku berasal dari 2 kelompok, yakni kelompok Bangka 11 dan kelompok Bangka 9. Mereka terdiri dari remaja yang masih berumur 17 hingga 18 tahun.

embed from external kumparan

"Beberapa hari sebelum kejadian terjadi saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian di akun Instagram ada semacam ejekan bahwa lawannya ini enggak berani lagi," kata Antonius.

"Ternyata juga tidak dilayani. Akhirnya pada hari Kamis tersebut tantangan itu terjadi saling ejek yang kemudian terjadi di lapangan dengan datangnya dua kelompok dan bertemunya dua kelompok yang sama-sama memegang sajam serta ada stik golok," sambungnya.

Dalam tawuran itu, seorang anggota geng tewas akibat terkena sabetan senjata tajam. Korban Hendra Baran Kumara sempat dibawa ke rumahs akit tapi meninggal diperjalanan.

"Korban atas nama Hendra baran Kumara. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit," tutur dia.

Kesebelas pelaku dijerat pasal yang berbeda-beda, karena sebagian di antara mereka masih di bawah umur. 7 tersangka dari kelompok Bangka 11 dijerat Pasal Perlindungan Anak.

Ilustrasi geng motor. Foto: Reuters/Randall Hill

“Kita terapkan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dan seterusnya dan Pasal 55, Pasal 170. Jadi ini Pasal Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 ancamannya adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, ini ada 7 orang tersangka," jelasnya.

Sementara untuk 4 tersangka dari kelompok Bangka 9 dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12.

“Kelompok kedua kelompok Bangka 9 yaitu kelompok dengan menggunakan Instagram warmat ini kita kenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 ancaman hukuman paling lama 10 tahun, ini ada empat tersangka,” ungkapnya.