Polisi Tangkap 14 Orang Pelaku Begal di Bandung

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi begal (Foto: LeoFra)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi begal (Foto: LeoFra)

Polisi menangkap 14 orang pelaku begal yang kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara menyerempet korbannya di jalan.

"Mereka memepet serta memberhentikan korban. Mereka tidak segan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, clurit, dan golok, lalu mengambil barang atau kendaraan bermotor milik korban," ujarnya dilansir Antara, Selasa (30/5).

Baca : Polisi Bekasi Tangkap Begal Motor ’Anak Stres’

Dari 14 orang yang berhasil diamankan, menurut Hendro, 10 orang di antaranya masih berusia antara 15 sampai 17 tahun. Mereka semua adalah anggota geng motor. Namun saat melakukan aksi, mereka melepas atributnya.

"Para pelaku tersebut berinisial AI (20), DJ (21), LS (22), dan seorang wanita KA (25). Dan 10 pelaku berusia belasan tahun itu berinisial IK (15), AR (15), RH (16), ER (16), RF (16), MI (17), RB (17), RS (17), DA (17), dan TY (17)," kata Hendro.

Hendro menjelaskan, tertangkapnya komplotan begal tersebut bermula saat sejumlah petugas kepolisian memergoki para pelaku yang tengah melakukan aksinya terhadap seorang wanita, di SPBU Jalan Garuda, pada Minggu (21/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap, DJ, mencoba melawan sehingga petugas terpaksa menembakan timah panas ke kaki kanan pelaku.

"Berdasarkan pengakuan DJ, mereka sudah melakukan 35 kali pembegalan di 11 TKP. Lalu dari keterangan DJ, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya," jelas Hendro.

Dari tangan para pelaku, kata Hendro, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit kendaraan bermotor roda dua, dua bilah golok, satu bilah arit, satu buah tas hitam, dua buah ponsel.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.