Polisi Tangkap 149 WNI dan WNA di Bali Terkait Kasus Narkoba Senilai Rp 9,5 M

7 Februari 2025 13:15 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belasan orang dihadirkan dalam jumpa pers operasi Antik Agung-2025, Polda Bali, Jumat (7/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Belasan orang dihadirkan dalam jumpa pers operasi Antik Agung-2025, Polda Bali, Jumat (7/2). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap 149 orang terkait kasus narkoba dalam kurun waktu 22 Januari hingga 6 Februari 2025, atau 16 hari. Mereka berperan sebagai pengedar, penjual, perantara, dan kurir. Terdiri dari 146 WNI dan 3 WN Inggris.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku berhasil diamankan berkat hasil Operasi Antik Agung-2025 Ditresnarkoba Polda Bali," kata Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo di Mapolda Bali, Jumat (7/2).
Modus operandi para tersangka melakukan transaksi jual beli secara tertutup, sistem tempel, mengecor dalam semen, dan lain sebagainya.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan 1,5 kg sabu, 5,4 ganja, 540 butir ekstasi, dan 994,56 gram netto kokain. Nilai narkoba tersebut mencapai Rp 9,5 miliar.
"Dari barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342 orang," sambungnya.
Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba ini.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114, UU Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Mereka terancam dipenjara minimal 10 tahun penjara dan maksimal pidana mati.