Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Tangkap 17 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Semarang
15 Desember 2023 20:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 17 pelaku tawuran di Kota Semarang, Jawa Tengah yang menewaskan 1 orang. Namun, hanya ada 1 tersangka yang dijerat pasal tentang pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan tersangka yang dijerat pasal pembunuhan bernama Aditya Eka (19) warga Bandarharjo Semarang Utara.
"Kita amankan 17 orang diduga terlibat kemudian setelah kita periksa saksi dan barang bukti, kita tetapkan tersangka 1 orang atas nama Aditya Eka karena yang bersangkutan berperan menyabetkan senjata tajam ke leher korban," ujar Donny dalam jumpa pers, Jumat (15/12).
Kemudian dari 17 orang ini, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit.
"Kita tetapkan 4 orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat. Kemudian 12 orang lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk 1 orang yang saat ini belum kita tangkap," sebut Donny.
ADVERTISEMENT
Saling Tantang di Instagram
Donny menjelaskan, tawuran ini berawal saling tantang antara kelompok korban dan kelompok pelaku. Mereka lalu bertemu di lokasi tawuran sekitar pukul 02.00 dini hari tadi.
"Mereka awalnya sedang nongkrong, terus live di Instagram, saling tantang," jelas Donny.
Sementara itu, tersangka Aditya mengaku, korban sempat membacok punggungnya. Ia lalu membalasnya dengan menyabetkan celurit ke leher korban.
"Saya disabet dari belakang kena punggung, terus saya balik badan saya sabetkan celurit ternyata kena leher. Terus dia lari saya juga lari," kata Adit.
Atas perbuatannya Adit dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 penjara tahun penjara.
Sebelumnya, korban bernama Sobek alias Dino (20) ditemukan tergeletak di Jalan Pasirmas Raya, Panggung Lor, Semarang Utara. Dia mengalami luka parah di bagian lehernya.
ADVERTISEMENT