Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu 35 Kg di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Belitung

26 Maret 2024 20:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Kep. Bangka Belitung, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Kep. Bangka Belitung, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, diungkap polisi. Ada dua kurir yakni Handika (26) dan Sien (27) yang ditangkap pada Jumat (22/3).
ADVERTISEMENT
Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing menggelar jumpa pers terkait pengungkapan sabu puluhan kilogram itu di Polda Babel, Selasa (26/3).
Tornagogo mengungkapkan bagaimana pasukannya sukses menggulung jaringan narkoba di wilayahnya. Dia juga memberikan apresiasi pada kerja keras anak buahnya mencegah peredaran narkoba.
Sementara menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, puluhan kilogram sabu ini dikemas dalam bungkus kemasan teh China berwarna hijau.
"Di dalamnya terdapat plastik bening bertuliskan King 888 berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35.685 gram," kata Ade Zamrah.
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Kep. Bangka Belitung, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Ade menyebut, pengungkapan ini berawal dari informasi soal adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
"Pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh timur dengan Aceh Utara Provinsi Aceh kemudian mengangkut diduga narkotika tersebut ke Pulau Bangka dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda empat atas perintah dari seseorang berinisial FR dan dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ade mengatakan, saat akan keluar dari pos pelabuhan, kedua pelaku langsung diringkus. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan dua buah karung berisi 20 bungkus dan 15 bungkus narkoba jenis sabu.
Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Polda Kep. Bangka Belitung, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
"Saat akan keluar dari pos pelabuhan kendaraan tersebut langsung diberhentikan dan pengendara serta 1 penumpang langsung di amankan dan ditemukan 2 buah karung di bagasi belakang mobil masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus dengan total 35 bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei," tuturnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta sebagai imbalan mengantar sabu.
Kini, polisi masih memburu keberadaan pelaku lain dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.