Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Terkait Kasus Judol Komdigi, Total 16 Tersangka
3 November 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, polisi menangkap 2 tersangka lagi terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Minggu (3/11).
Wira menyebut, 2 tersangka yang baru ditangkap itu terdiri atas 1 orang dari Komdigi dan 1 orang warga sipil. Dia belum menyebut identitas dan peran para tersangka. Polisi masih melakukan proses pengembangan.
"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," ucap dia.
Sebelumnya, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Para pegawai menjaga tak kurang dari 1.000 situs judi online agar tidak terblokir. Dari aksinya itu, mereka bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.
ADVERTISEMENT