Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Terkait Kasus Judol Komdigi, Total 16 Tersangka

3 November 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, polisi menangkap 2 tersangka lagi terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Minggu (3/11).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (22/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Wira menyebut, 2 tersangka yang baru ditangkap itu terdiri atas 1 orang dari Komdigi dan 1 orang warga sipil. Dia belum menyebut identitas dan peran para tersangka. Polisi masih melakukan proses pengembangan.
"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," ucap dia.
Sebelumnya, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Para pegawai menjaga tak kurang dari 1.000 situs judi online agar tidak terblokir. Dari aksinya itu, mereka bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.
ADVERTISEMENT