Polisi Tangkap 2 Orang Pembuang Limbah Medis di Bogor

10 Februari 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap pembuah limbah ke Parung Panjang Bogor dan Lahan PTPN VIII di Cigudeg Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap pembuah limbah ke Parung Panjang Bogor dan Lahan PTPN VIII di Cigudeg Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang yang membuang limbah medis ke sebuah lahan di Parung Panjang Bogor dan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dua orang ini berinsial WD (37 tahun) dan IP (21 tahun). WD merupakan direktur pengelolaan laundry dan IP petugas pengelolaan laundry.
ADVERTISEMENT
"Kita dapati tersangka WD dan IP ini selaku direktur dan pengelola laundry. Ini kita amankan juga barang bukti berupa dua mobil box dan 60 plastik warna kuning berisi limbah medis," ujar Harun di kantornya, Rabu (10/2). Harun mengatakan WD dan IP ini memiliki laundry di Tangerang. Perusahaan laundry mereka ini bekerja sama dengan salah satu hotel di Kota Tangerang. Dalam klausul kerja sama itu, WD dan IP mengklaim perusahaan laundry miliknya bisa juga untuk pengelolaan limbah medis.
Dua mobil boks sebagai bukti pengangkutan limbah medis dari Tangerang dibuang ke Bogor Foto: Dok. Polres Bogor
Namun, WD dan IP ini ternyata tidak mengelola limbah medis. Tetapi, membuang secara sembarangan limbah medis ke kebun kosong di Bogor.
Harun mengatakan hotel di Tangerang itu menghasilkan limbah medis karena sebagai tempat isolasi pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan kita dapati bahwasanya sampah ini didapat dari salah satu tempat atau hotel yang dijadikan tempat isolasi OTG oleh pemerintah Kota Tangerang," ujar Harun.
Menurut Harun, hotel itu memiliki MoU dengan Pemerintah Kota Tangerang sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 sejak 29 Desember 2020.
Polisi tangkap pembuah limbah ke Parung Panjang Bogor dan Lahan PTPN VIII di Cigudeg Bogor. Foto: Dok. Polres Bogor
"Untuk termin kerja samanya selama 14 hari dan ini mulai dari 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021. Kemudian diperpanjang lagi 14 hari sampai dengan 28 Januari 2021, diperpanjang lagi 28 Januari 2021 hingga 11 Februari 2021," kata dia.
Dari kerja sama tersebut dilaksanakan pelaksanaan isolasi oleh Pemerintah Kota Tangerang, pihak hotel ini ada 113 orang dengan budget setiap termin ini nilainya Rp 830 juta hingga satu orangnya sekitar Rp 500 ribuan per hari," lanjut Harun.
ADVERTISEMENT
Harun mengatakan hotel tersebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan limbah berinisial PT AP untuk pengelolaan sampah medis. Kesepakatan pihak hotel dan PT AP Rp 10 juta tiap pengambilan sampah medis.
"Pengambilan pertama sudah dimulai dari tanggal 21 Januari, PT AP mengambil seberat 300 kilogram kemudian dikelola, tanggal 23 Januari juga diambil lagi sampah seberat 400 kilogram. Kemudian ini masih ada sampah spesifik tersebut, berupa limbah medis, dan limbah B3 masih ada," ujar dia.
Namun, kata Harun, pihak hotel merasa biaya pengelolaan limbah medis sekali angkut mahal. Alhasil, pihak hotel melakukan kerja sama secara ilegal dengan perusahaan laundry yang dimiliki WD.
"Mereka tanpa sepengetahuan PT AP melakukan kerja sama lagi untuk pengelolaan limbah lagi terhadap salah satu laundry, bukan perusahaan pengelolaan limbah untuk dan membuang limbah medis ini," ujar Harun.
ADVERTISEMENT
Harun mengatakan akan memeriksa pengelola hotel di Tangerang terkait kasus ini. "Untuk yang lain kita kembangkan," ujar dia.
Dia juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang untuk mengusut tuntas kasus pembuangan limbah medis ini.