Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemukulan saat Penangkapan Saipul Jamil dan Asistennya
12 Januari 2024 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan di kasus penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, Steven. Dalam perkara ini Saipul Jamil dipulangkan karena negatif narkoba, sedangkan asistennya ditahan karena positif.
ADVERTISEMENT
Saipul dan asistennya ditangkap polisi di pinggir jalur TransJakarta di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (5/1).
Lantas siapa dua orang yang ditangkap itu?
Pelaku pertama adalah RP alias Ucok (26). Perannya menjambak rambut dan memukul bibir Steven dengan menggunakan tangan kanan.
"Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1).
Pelaku kedua adalah I alias Busuk (32). Dia juga terlibat dalam aksi penganiyaan dan juga disertai caci maki terhadap Saipul Jamil dan Steven.
"Pada saat kejadian tersangka [I] menggunakan helm warna abu-abu, dan menggunakan jaket warna merah maroon," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," sambungnya.
Bukan Polisi
Syahduddi menyatakan kedua pelaku bukan seorang anggota polisi. Mereka warga sipil yang ikut mengejar mobil -- di dalamnya ada Saipul Jamil dan Steven -- karena kesal diserempet.
"Saya sampaikan rilis yang pertama bahwa memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri," jelasnya.