Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Jurnalis KompasTV di Sidang Vonis SYL

15 Juli 2024 9:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wartawan Kompas TV saat melapor ke Polda Metro Jaya usai diduga jadi korban pengeroyokan saat sidang SYL, Kamis (11/7/2024).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wartawan Kompas TV saat melapor ke Polda Metro Jaya usai diduga jadi korban pengeroyokan saat sidang SYL, Kamis (11/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap wartawan KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito, saat meliput sidang vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap pada Jumat (12/7).
"Kurang dari 1x24 jam, tidak lebih dari 1 hari, sekitar tanggal 12 (Juli) itu sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade kepada wartawan, Senin (15/7).
Ade menjelaskan, kedua pelaku itu berinisial MNM (54) dan S (49). MNM disebut melakukan pemukulan terhadap korban.
"S, 49 tahun, diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," tambahnya.
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat ini, Ade menyebut, kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Namun, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini masih belum bisa mengungkapkan motif dari para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Bodhiya sebelumnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.
Aksi pengeroyokan ini terekam kamera. Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.
"Saya mau bikin laporan soal tadi ada suatu tindakan yang gak mengenakkan kekerasan di PN Tipikor saat vonis SYL. Pemukulan dan penendangan oleh massa dari SYL," kata dia ketika ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
Ekspresi eks Mentan SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bodhiya menyebut, sekelompok orang itu awalnya menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan mengambil gambar.
ADVERTISEMENT
"Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasana lah," ucap dia.
Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.
"Ada teriakan juga dari saya koruptor, mereka ormas itu datanglah ke sana dan coba melakukan penendangan dan pemukulan itu," ujar dia.