Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan dengan Modus Gendam, Korban Rugi Rp 69 Juta

31 Agustus 2023 1:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap AR (47) dan AR (41) atas kasus penipuan dengan modus gendam atau hipnotis yang beraksi di Kel. Cipare, Kec. Serang, Banten. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp 69.731.000.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polresta Serkot AKP Iwan Sumantri mengatakan, kasus ini berawal saat korban bertemu dengan korban. Saat itu, pelaku mengaku WN Malaysia dan menawarkan penukaran mata uang Malaysia.
"Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ikut ke dalam mobil di ajak untuk ke Bank," kata Iwan lewat keterangannya, Rabu (30/8).
Korban lalu menarik uang Rp 20 juta dari bank. Keduanya lalu bertransaksi dalam mobil pelaku. Tidak sampai di situ korban juga ditawari agar menukarkan emasnya dengan uang dolar milik pelaku.
Setelah menguras hartanya, korban lalu ditirukan di Indomaret Jalan Pandeglang Sempu, Kelurahan Cipare. Saat itu korban sadar bahwa dolar itu palsu.
"Uang Rp20 juta itu kemudian ditukar dengan dolar milik pelaku, dan kekurangannya ditukar dengan Cincin Emas 7 gram, kalung emas putih 14.4 gram dan liontin emas putih 10 gram," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini lalu dilaporkan ke kepolisian. Hasilnya ternyata pelaku berjumlah 4 orang dan 2 di antaraya telah ditangkap. Sedangkan 2 lainnya masih buron. Salah satu pelaku yang buron diketahui WN Malaysia.
"Dua orang pelaku lainnya masih dalam Pencarian (DPO) yaitu TH sebagai Mr dari Malaysia dan AR sebagai sopir," pungkasnya.