Polisi Tangkap 2 Pelaku Perundungan Suporter Bola di Solo

4 Mei 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Surakarta menangkap dua orang pelaku oknum suporter Persis Solo dalam kasus perundungan terhadap suporter viking pendukung Persib Bandung, Sabtu (4/5/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Surakarta menangkap dua orang pelaku oknum suporter Persis Solo dalam kasus perundungan terhadap suporter viking pendukung Persib Bandung, Sabtu (4/5/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polresta Surakarta menangkap dua orang oknum suporter Persis Solo dalam kasus perundungan terhadap pendukung Persib Bandung, Sabtu (4/5) pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah HS (26) warga Sukoharjo, dan IE (41) warga Solo. Sementara korban adalah MRA (21) warga Bekasi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono, mengatakan dua pelaku ditangkap di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Polresta Surakarta menangkap dua orang pelaku oknum suporter Persis Solo dalam kasus perundungan terhadap suporter viking pendukung Persib Bandung, Sabtu (4/5/2024). Foto: kumparan
“Kedua pelaku perundungan merupakan oknum suporter Persis Solo sudah kita tangkap. Sedangkan korban adalah Suporter Persib Bandung,” ujar Ismanto di Mapolresta Surakarta, Sabtu (4/5) malam.
Kejadian perundungan ini terjadi pada Selasa (30/5) di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Polresta Surakarta menangkap dua orang pelaku oknum suporter Persis Solo dalam kasus perundungan terhadap suporter viking pendukung Persib Bandung, Sabtu (4/5/2024). Foto: kumparan

Terkena Sweeping

Kejadian ini berawal saat korban pulang menyaksikan pertandingan PSS vs Persib di Stadion Manahan Solo, Selasa (30/4). Dia terkena sweeping oknum suporter Persis Solo dan dibawa ke lokasi perundungan.
ADVERTISEMENT
“Di lokasi kejadian terjadi perundungan hingga viral di media sosial,” kata dia.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Surakarta.
“Kedua pelaku kasus perundungan terhadap suporter Persib Bandung kita kenakan pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara,” jelas Ismanto.