Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Tangkap 2 Pembuat Petasan di Tulungagung, 30 Kg Bubuk Mesiu Disita
27 Maret 2023 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini adalah upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulungagung selama bulan Ramadhan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, dalam keterangannya, Senin (27/3).
Penangkapan ini berawal saat polisi memergoki HNP yang sedang bertransaksi bubuk mesiu sebanyak 2 kilogram di Kecamatan Rejotangan, Sabtu (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lalu menggeledah rumah HNP dan menemukan 1 kilogram bubuk mesiu serta bahan pembuatan petasan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi lalu menangkap pelaku lainnya, MYK, di belakang GOR Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Blitar. Saat itu MYK kedapatan membawa 15 kilogram bubuk mesiu.
Polisi kemudian menggeledah rumah MYK di Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan menemukan bubuk mesiu lainnya sebanyak 12 kilogram. Sehingga total ada 30 kilogram bubuk mesiu yang disita dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Agung menjelaskan, modus yang dijalankan oleh para pelaku adalah memesan bahan-bahan petasan secara daring. Setelah itu mereka akan meraciknya di rumah masing-masing.
"Ketika sudah jadi, para pelaku akan menawarkannya secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli," jelas Agung.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini keduanya masih ditahan di Rutan Polres Tulungagung.