Polisi Tangkap 2 Pembuat Petasan di Tulungagung, 30 Kg Bubuk Mesiu Disita

27 Maret 2023 17:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 orang pelaku pembuat petasan. Foto: Polres Tulungagung
zoom-in-whitePerbesar
2 orang pelaku pembuat petasan. Foto: Polres Tulungagung
ADVERTISEMENT
Dua orang pembuat petasan, HNP (27) asal Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung; dan MYK (21) warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita bubuk mesiu yang jadi bahan baku petasan sebanyak 30 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini adalah upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulungagung selama bulan Ramadhan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, dalam keterangannya, Senin (27/3).
Penangkapan ini berawal saat polisi memergoki HNP yang sedang bertransaksi bubuk mesiu sebanyak 2 kilogram di Kecamatan Rejotangan, Sabtu (23/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi lalu menggeledah rumah HNP dan menemukan 1 kilogram bubuk mesiu serta bahan pembuatan petasan lainnya.
Satreskrim Polres Tulungagung menangkap 2 orang pelaku pembuat petasan. Foto: Polres Tulungagung
Dari hasil pemeriksaan, polisi lalu menangkap pelaku lainnya, MYK, di belakang GOR Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Blitar. Saat itu MYK kedapatan membawa 15 kilogram bubuk mesiu.
Polisi kemudian menggeledah rumah MYK di Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan menemukan bubuk mesiu lainnya sebanyak 12 kilogram. Sehingga total ada 30 kilogram bubuk mesiu yang disita dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Agung menjelaskan, modus yang dijalankan oleh para pelaku adalah memesan bahan-bahan petasan secara daring. Setelah itu mereka akan meraciknya di rumah masing-masing.
"Ketika sudah jadi, para pelaku akan menawarkannya secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli," jelas Agung.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini keduanya masih ditahan di Rutan Polres Tulungagung.