Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Ibu dan Anak di Aceh Timur, Korban Sempat Diperkosa
18 Februari 2021 11:37 WIB

ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu sekitar 35 jam, tim gabungan Polres Aceh Timur menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sejumlah saksi.
Dari keterangan yang dikantongi polisi mengarah kepada kedua pelaku yaitu R (46) dan M (37).
“Keduanya diamankan petugas sekitar pukul 03.00 WIB Rabu (17/2). Keduanya adalah warga Desa Simpang Jernih, yang mana R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” kata Eko.
Eko menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis, (11/02) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku M hendak turun dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, dirinya bertemu dengan pelaku R.
ADVERTISEMENT
Pada saat pertemuan itulah R mengajak M untuk menemui seseorang. Keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M. Lalu pada jumat (12/02) sekitar pukul 02.00 WIB mereka tiba di lokasi dekat rumah korban.
“Mereka memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit lalu menuju rumah korban. M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Tapi R menjawab, 'sudah ikut aja',” tutur Eko.
Selanjutnya, kedua pelaku mencongkel jendela rumah korban yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. M kemudian mengambil sebilah kayu yang terletak di belakang pintu atas perintah R. Setelah itu keduanya bersamaan menuju ke kamar korban.
Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi korban Siti Fatimah (56) yang sedang tertidur. Dengan menggunakan kayu, M langsung pada bagian leher dan sekitar rahang korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku Sempat Memperkosa Korban
Usai menganiaya korban, M lalu menghampiri R yang sedang memukul Nadatul Afraa (15), anak korban, dengan menggunakan besi bulat. Pelaku R juga meminta M untuk ikut menghajarnya.
“Bukan dihajarnya, justru M memperkosa anak korban di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa korban, R kembali menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala korban Siti Fatimah,” kata Eko.
Setelah menghabisi korban, dua penjahat sadis itu lalu menyeret kedua korban dan mendorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali.
Kayu dan besi mereka gunakan untuk menganiaya korban dibuang ke semak-semak belakang rumah korban.
ADVERTISEMENT
Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu (17/2) dini hari.
Pelaku R Dilaporkan ke Polisi Kasus Lainnya
Berbeda dengan R, usai membunuh kedua korban -- hanya selang beberapa jam -- R kembali melakukan tindak pidana perusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat. R pun dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.
Atas laporan tersebut pada Jumat (12/2) sekitar pukul 14.30 WIB, R diamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian ditahan di sel Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana perusakan yang disertai pengancaman.
“Hingga akhirnya pada Senin (15/2) sekitar pukul 12.30 WIB, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan,” imbuh Eko.
ADVERTISEMENT
Eko menuturkan, atas temuan mayat tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim untuk mengungkap peristiwa itu. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di ruang tahanan Polres Aceh Timur.
Dua Penjahat Sadis Diancam Hukuman Mati
Dari kedua pelaku turut diamankan 1 batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter, 1 batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, 2 unit handphone, 1 buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, 2 unit sepeda motor, dan 1 buah celana pendek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Serta Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT