Polisi Tangkap 2 Pengelola Situs Judol, Uang Rp 530 M dan Mobil Disita

7 Mei 2025 11:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua orang berinisial OHW dan H ditangkap Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online. Uang senilai lebih dari Rp 530 miliar serta beberapa unit mobil disita dalam pengungkapan itu.
ADVERTISEMENT
"Pada kesempatan ini Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, di Bareskrim Polri pada Rabu (7/5).
Wahyu menyebut kasus itu terungkap usai polisi menerima informasi adanya transaksi judi online. Lalu, polisi bekerja sama dengan instansi terkait hingga berhasil menangkap para pelaku.
"Diawali dari adanya informasi transaksi perjudian online," ucap dia.
Suasana pers rilis kasus pencucian uang dalam kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi judi online.
Adapun di perusahaan cangkang itu, kedua pelaku bertindak sebagai Direktur dan Komisaris serta mengelola 12 situs judi online.
"Pelaku berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS," lanjut dia.
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat gelar rilis kasus pencucian uang dalam kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Ke depan, Wahyu mengimbau masyarakat agar turut serta membantu memberantas judi online. Sebab, judi online sudah merebak ke berbagai kalangan termasuk pelajar. Jangan sampai, masa depan pelajar Indonesia menjadi rusak karena judi online.
"Berbagai kalangan masyarakat, masyarakat biasa, termasuk pelajar mahasiswa ada juga dari aparat dan lain sebagainya, artinya ini sudah merebak ke seluruh jaringan," kata dia.