Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polisi Tangkap 2 Penyelundup 15 Ekor Penyu Hijau dari Madura ke Bali
29 Juli 2022 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wadir Polair Polda Bali AKBP Wahyudi menduga penyu-penyu ini diselundupkan untuk dikonsumsi. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
"Kasus ini masih kita dalami lebih lanjut," katanya di Gedung Polair Polda Bali, Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Jumat (29/7).
Wahyudi mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan warga tentang penyelundupan satwa dilindungi melalui Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Rabu (27/7) sekitar pukul 20.00 WITA.
Satwa tersebut diangkut dua pengendara dengan mobil pikap Daihatsu Grandmax hitam DK 8348WF dengan tujuan Kota Denpasar. Polisi lalu mencari dan membuntuti kendaraan tersebut.
Polisi berhasil memberhentikan kendaraan tersebut di pinggir Jalan Raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Kota Denpasar, Kamis (28/7) sekitar pukul 03.00 WITA. Polisi lalu menangkap dan membawa para pelaku serta 15 ekor penyu itu ke Kantor Polair Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Usia Penyu 3-60 Tahun
Sementara itu, Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa mengatakan, 15 ekor penyu atau tersebut diselundupkan dalam keadaan hidup. Penyu-penyu ini terdiri dari dua ekor jantan dan 13 ekor betina dengan rentang usia 3-60 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua ekor penyu yang memiliki tumor (pembengkakan jaringan tubuh), dua ekor patah bagian sayap dan enam ekor luka pada bagian tubuh. BKSDA akan merawat 15 ekor penyu ini di tempat konservasi satwa di Pulau Serangan hingga dinyatakan sehat.
"Ini sangat sayang sekali kalau ditangkap karena survival penyu itu sangat rendah. Dari 100 ekor hanya satu atau dua ekor yang biasanya bertahan dan satu tahun hanya bisa bertelur 3-4 kali," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman5 tahun penjara.
Live Update