Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Setelah penyelidikan selama 3 bulan, Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan akhirnya berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Jakarta Selatan. Sebanyak 131 kilogram sabu jaringan Sumatera-Jawa diamankan aparat.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan itu terjadi pada Kamis (30/7) pukul 01.00 WIB di Komplek Lemigas, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebanyak dua tersangka berhasil diamankan polisi .
"Ada dua tersangka yang kami tangkap atas nama AP dan HG. Barang bukti sabu 131 kilogram kemudian ada truk fuso warna kuning dan dua unit HP Samsung," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Sabu Diduga Selundupan dari Malaysia
Sabu itu diduga berasal dari Malaysia yang kemudian diselundupkan melalui Lampung dan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Untuk mengelabui petugas di jalan, narkoba tersebut disembunyikan dalam tas dan ditumpuk dengan sejumlah batu bata.
"Ada 6 tas yang berisi 131 plastik kemasan silver yang disimpan dalam tumpukan batu dalam truk," kata Nana.
ADVERTISEMENT
Menurut Nana dua orang tersangka bukanlah pelaku utama. Mereka hanya kurir. Saat akan ditangkap mereka mengatakan mobil truk yang mengangkut sabu itu akan diambil oleh orang lain.
"Kita tunggu sesuai informasi truk akan ada yang mengambil tapi tidak ada, tetap kita amankan. Tersangka utama tetap kita kejar," kata Nana.
Polisi telah mengantongi identitas dari pemilik barang haram tersebut, yaitu Santi alias Selvi yang menjadi tersangka utama. Nana mengatakan pengejaran terhadapnya akan terus dilakukan polisi guna memutus rantai peredaran narkoba.
"Pelaku utama masih DPO. Ini terus kita kejar dan akan kita cari pelaku sampai saat ini," kata Nana.
Meski AP dan HG hanya kurir mereka tetap dijerat pidana. Polisi mempersangkakan mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT