Polisi Tangkap 2 WN Bulgaria Pelaku Skimming ATM di Seminyak, Bali

11 Februari 2020 9:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku skimming yang ditangkap Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku skimming yang ditangkap Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pelaku skimming di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali berkebangsaan Bulgaria, Senin (10/2). Mereka adalah Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan kedua WN Bulgaria ini berasal dari adanya laporan dari salah satu pihak bank di Bali. Di sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung, Bali telah terpasang sebuah alat skimming.
"Berdasarkan informasi tersebut, pada tanggal 10 Februari 2020 anggota Resmob Polda Bali melakukan pengintaian di salah satu atm di kawasan tersebut. Selanjutnya, pada pukul 23.00 WITA pelaku datang dengan mengendarai kendaraan roda dua dengan nopol DK 3292 GAS," kata Andi kepada wartawan, Selasa (11/2).
"Selanjutnya, pelaku masuk kedalam ATM dan di dalam ATM terlihat pada CCTV pengintai yang telah terpasang dalam ATM tersebut terlihat pelaku sangat mencurigakan," kata dia.
Barang bukti yang diamankan pelaku skimming yang ditangkap Polda Bali. Foto: Dok. Istimewa
Polisi lalu menangkap pelaku di ATM tersebut. Dari hasil interogerasi, pelaku mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Polisi juga mengeledah tempat tinggal para pelaku yang berada di Jalan Persada, Kerobokan, Badung. Polisi mengamankan sejumlah alat skimming, paspor dan sejumlah uang senilai Rp 116 juta dan sejumlah mata uang asing lainnya.
Kedua pelaku masih diinterogerasi polisi. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP Juncto UU ITE Pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat I UU Nomor 11 Tahun 2008.