Polisi Tangkap 2 WNA di Bali yang Bawa Surat PCR Palsu

4 Maret 2021 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA yang berhasil diamankan karena membawa surat PCR palsu di Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WNA yang berhasil diamankan karena membawa surat PCR palsu di Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Karangasem menangkap dua warga asing yang membawa surat tes swab corona berbasis PCR palsu di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Selasa (2/3). Mereka adalah OM (26) asal Ukraina dan DA (42) asal Rusia.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini mengatakan keduanya telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terungkap saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Padangbai memeriksa dua WNA asal Rusia yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai.
"Terduga pelaku saat itu datang dari Lombok (Nusa Tenggara Barat), sehingga dilakukan pengecekan oleh petugas KKP," katanya dihubungi, Kamis (4/3).
WNA yang berhasil diamankan karena membawa surat PCR palsu di Bali. Foto: Dok. Istimewa
Saat surat bukti bebas corona diperiksa, petugas menemukan kejanggalan surat. Misalnya waktu penerbitan dan nomor registrasi surat keterangan.
Petugas KKP lalu melaporkan kejanggalan itu ke pihak kepolisian di Padangbai. Polisi lalu menghubungi rumah sakit yang tertulis mengeluarkan surat tersebut. Namun, pihak rumah sakit mengaku tak pernah menerbitkannya.
"Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak RS Siloam, Canggu-Badung, didapat keterangan tidak pernah mengeluarkan hasil tes yang dibawa oleh terduga pelaku," kata dia.
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Akhirnya, mereka mengaku mendapat surat palsu itu dari seorang berinisial S di Lombok. Polres Karangasem saat ini masih memeriksa lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polda NTB serta Kedutaan Ukraina dan Rusia mengusut kasus ini.
ADVERTISEMENT