Polisi Tangkap 22 Sindikat Pembuat Kartu Vaksinasi Palsu Khusus ABK di Bali

30 Agustus 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
22 Warga di Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Kartu Vaksinasi Corona. Foto: Dok. Polres Karangasem.
zoom-in-whitePerbesar
22 Warga di Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Kartu Vaksinasi Corona. Foto: Dok. Polres Karangasem.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Karangasem, Bali, menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pemalsuan kartu vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A.A. Taruna, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya sindikat pemalsuan kartu vaksinasi di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Sindikat ini menyasar Anak Buah Kapal (ABK) yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Tersangka membuat surat vaksin palsu untuk para ABK agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksinasi COVID-19," kata Ricko dalam keterangan rilisnya, Senin (30/8).
Polisi kemudian memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai. Setiap penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pada Selasa (24/8), polisi memeriksa satu bus yang mengangkut 31 ABK. Dari 31 ABK tersebut, ada 17 ABK yang terjaring menggunakan kartu vaksinasi palsu. Mereka lalu diboyong ke Polres Karangasem untuk pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).
Hasil pemeriksaan, polisi menangkap lima orang pembuat kartu vaksinasi palsu di Lombok. Mereka adalah I (45), SH (29), YR (45), AH (29), dan RH (32).
22 Warga di Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Kartu Vaksinasi Corona. Foto: Dok. Polres Karangasem.
Ricko mengungkap peran masing-masing tersangka. I dan SH mencari ABK yang membutuhkan kartu vaksinasi. Mereka lalu mengumpulkan identitas ABK tersebut. Satu kartu vaksinasi palsu dipatok dengan harga Rp 200 ribu.
Identitas tersebut kemudian diserahkan kepada RH. RH mendesain kartu vaksinasi palsu sesuai dengan identitas ABK. Sedangkan YR dan AH mencetak hasil kartu vaksinasi.
ADVERTISEMENT
"RH men-scan contoh surat vaksin COVID-19 asli dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang telah mengumpulkan KTP” kata dia.
22 Warga di Bali Jadi Tersangka Pemalsuan Kartu Vaksinasi Corona. Foto: Dok. Polres Karangasem.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 buah kartu vaksin COVID-19 yang diduga palsu. Lalu ada sejumlah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3,650 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.