Polisi Tangkap 24 Pengedar Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar di Bandung

24 Oktober 2024 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukan barang bukti insiden bentrok antar geng di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sebabkan satu orang tewas. Foto: Dok. Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukan barang bukti insiden bentrok antar geng di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sebabkan satu orang tewas. Foto: Dok. Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus 24 orang pengedar narkoba mulai jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras terbatas di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Beragam modus dilakukan mereka. Salah satunya dengan membungkus barang terlarang itu dengan tabung PCR.
"Peredaran narkotika ini sudah berimprovisasi, kita lihat ada tabung PCR yang dulu sering kita lihat zaman Covid, ada dalam kotak boks listrik, saset kopi, ada permen dan rokok," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Kamis (24/10/2024).
Tri mengatakan modus-modus itu bertujuan untuk menyamarkan peredaran barang terlarang di tengah masyarakat. Tujuan lainnya ialah untuk mengelabui petugas.
Dari penangkapan 24 tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OTK, serta 2.131 butir psikotropika, dari tangan tersangka.
"Nilainya Rp 1,2 miliar. Kalau dikalkulasikan kita berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa," ujar Tri.
ADVERTISEMENT
Para tersangka pun dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 111 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan atau (2), dan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu, untuk tersangka Psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) dan atau Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.
Kemudian, tersangka kasus OKT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis 4 tahun (penjara), ganja minimal 4 tahun, psikotropika paling lama 5 tahun, OKT maksimal 15 tahun," pungkas Tri.
ADVERTISEMENT