Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Polisi Tangkap 256 Orang Terkait Judi di Jateng, Ada Bandar hingga Selebgram
22 Agustus 2022 13:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sebanyak 256 tersangka kasus judi di berbagai daerah di Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi. Dari jumlah itu 24 tersangka merupakan bandar judi dan ada seorang selebgram yang mempromosikan layanan judi.
ADVERTISEMENT
Ratusan tersangka itu merupakan pelaku judi online melalui media sosial, judi tebak angka, dadu, sabung, ayam, togel dan lain sebagainya. Jumlahnya yakni, judi online 18 kasus, togel 43 kasus, gelanggang permainan 51 kasus.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ratusan tersangka itu berasal 112 kasus perjudian yang diungkap selama Agustus ini.
"Dari 112 kasus diamankan 256 tersangka yang kualifikasinya adalah 24 orang bandar. Termasuk 1 orang selebgram yang memasarkan produk perjudian," ujar Luthfi dalam jumpa pers, Senin (22/8).
Selebgram di Kasus Jaringan Judi Internasional
Dari ratusan tersangka yang ditangkap, ada yang merupakan bagian dari jaringan judi internasional. Mereka berhubungan dengan judi di Kamboja dan Bangkok.
"Ada jaringan internasional yang ungkap di Purbalingga kemudian muncul lagi Pemalang. Pusat di Kamboja dan Bangkok," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Luthfi menyebut, jaringan judi internasional di Purbalingga dan Pemalang memakai jasa selebgram berinisial RM untuk mempromosikan layanan judi. RM juga ikut dihadirkan bersama ratusan tersangka lainnya di Polda Jateng.
Sementara itu, RM mengaku mendapatkan bayaran Rp 7 juta dengan mengiklankan situs judi online melalui instastory di akun Instagram.
"Saya dapat Rp 7 juta, baru jalan dua minggu. Jadi saya posting aja di instastory 3 kali sehari dan masukin link tautan. Manajer yang kasih, perantara gitu. Manajer di Bandung," kata RM di Polda Jateng.
Atas kejahatannya, ratusan tersangka itu dijerat Pasal 303 ayat (1) huruf 1e dan 2e KUHP, ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu, Pasal 303 Bis KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Serta, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.