Polisi Tangkap 3 Komplotan Pembobol Mesin ATM di Jakarta hingga Bandung

24 November 2022 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers ungkap kasus pembobolan mesin ATM oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022).
 Foto: Dok. Humas Polres Jakbar
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers ungkap kasus pembobolan mesin ATM oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). Foto: Dok. Humas Polres Jakbar
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan pembobolan mesin ATM di sejumlah wilayah di Jakarta. Akibat perbuatannya itu, pihak bank harus mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, 11 pelaku terdiri dari tiga kelompok. Haris menjelaskan komplotan ini menyasar lokasi mesin ATM versi lama dan di tempat-tempat sepi.
Kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Lalu kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.
Konferensi pers ungkap kasus pembobolan mesin ATM oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). Foto: Dok. Humas Polres Jakbar
"Modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transaksi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta. Dalam sehari, pelaku bisa menggasak uang di mesin ATM hingga Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
"Mereka beraksi kalau kurang lebih 1,5 tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta," tuturnya.
Konferensi pers ungkap kasus pembobolan mesin ATM oleh Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). Foto: Dok. Humas Polres Jakbar
Salah satu bank swasta, kata Haris, bahkan harus mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
"Total kerugian kurang lebih Rp 400 juta. Jadi korban ini merupakan salah satu bank swasta yang ada di Indonesia. Total kerugiannya Rp 20-40 juta dalam sehari," tegasnya.
Haris mengungkapkan, aksi kejahatan pelaku terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM-nya.
Berawal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Para pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.