Polisi Tangkap 3 Orang yang Hendak Bawa Kabur Pengungsi Rohingya dari Aceh

23 November 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigran Rohingya kembali terdampar di Aceh.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Imigran Rohingya kembali terdampar di Aceh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang yang hendak membawa kabur pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Jumat (20/11). Tiga orang ini hendak membawa kabur pengungsi Rohingya ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan dalam kasus ini, institusinya dibantu TNI menangkap tiga tersangka yang dijerat pasal perdagangan orang itu.
“Personel berhasil mengamankan dan menyerahkan para tersangka, selanjutnya Polres Lhokseumawe melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tiga tersangka,” kata Eko Hartanto dalam keterangan tetulis, Senin (23/11).
Pengungsi Rohingya berdoa usai melaksanakan salat Idul Adha di Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Mee Kandang, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (31/7/2020). Foto: Rahmad/ANTARA FOTO
Eko menjelaskan masing-masing tersangka ialah DA (25), ZK (20), dan BS (45). Modus operandi yang dilakukan berbeda-beda, tetapi tujuannya tetap sama para pengungsi Rohingya akan dikirimkan ke Malaysia.
“Saudara kita pengungsi Rohingya akan dibawa ke Malaysia,”ujar Eko.
Tersangka DA, kata Eko, berperan sebagai penjemput. Dia diiming-imingi bayaran Rp 1 juta per satu pengungsi Rohingya. Orang yang menyuruhnya adalah berinisial MH yang kini masih buron. Kemudian ZK (asli warga Rohingya) ini berpura-pura menjemput saudaranya di kamp Lhokseumawe. ZK sudah lama menetap di daerah Medan.
ADVERTISEMENT
ZK ini disuruh jemput saudara kawannya, ZK dibayar Rp 2 juta. Selanjutnya, tersangka BS dari Tangerang merupakan suruhan sindikat berinisial MH ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bayarannya lebih besar lagi, per kepala dibayar Rp 6 juta,” tuturnya.
Eko menuturkan, antara korban dan tersangka telah merencanakan dengan cara kabur dari kamp penampungan. Diketahui ada sekitar 18 warga Rohingya yang ingin keluar dari kamp pengungsian.
“Total kurang lebih ada 18 saudara kita Rohingya, yang berkeinginan keluar dari kamp dengan bantuan para sindikat perdagangan manusia,” jelasnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan apakah ketiga tersangka itu merupakan satu sindikat atau berbeda – beda.
“Kalau dilihat dari modus operandinya, saya yakin sindikatnya lebih dari satu. Tetapi, muaranya tetap sama, akan dibawa ke Malaysia,” ungkap Eko.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Keimigrasian tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.