Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap tiga orang pencuri mobil lintas provinsi. Komplotan residivis kasus pencurian itu biasa beraksi dengan meracuni korban menggunakan biji jarak pagar.
ADVERTISEMENT
Bubuk biji jarak pagar ditaburkan ke minuman korban. Saat korban mengkonsumsi dan pingsan, para pelaku langsung membawa kabur mobilnya.
Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan ketiga pelaku adalah Abdul Arif (43), Andik Saputra alias Dwi Endri Efendi (45), dan Quidul Umam (23).
Mereka tertangkap usai mencuri mobil Daihatsu Grandmax Pickup milik Zainul Rizal (22). Pencurian itu terjadi pada Jumat (24/4) sekitar pukul 18.00 WITA.
Andi mengungkapkan pelaku awalnya memesan jasa angkut barang yang dijalankan korban. Pelaku meminta barang diangkut di kawasan Ubung, Kota Denpasar.
Saat itu, pelaku meminta korban menjemput di sebuah warung. Pelaku di sana sudah menyiapkan kopi yang telah ditaburi biji jarak dan bakso untuk korban. Korban pun meminum kopi dan memakan bakso yang disediakan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Selang beberapa menit korban tak sadarkan diri. Ketika sadar, ternyata korban berada di dalam selokan, sedangkan mobil pikap serta satu unit ponsel Samsung J4 milik korban sudah hilang," kata Andi saat dihubungi, Jumat (1/5).
Polisi pun menyelidiki kasus pencurian mobil tersebut. Rupanya, Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menerima laporan kehilangan mobil dengan modus sama.
Tim Polda Bali dan Satreskrim Polres Jember pun berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di kawasan Jawa Timur. Pelaku pencurian selanjutnya diboyong ke Polda Bali.
"Saat dilakukan interogasi para pelaku mengakui perbuatannya, ketika dilakukan pengembangan kasus terkait barang bukti mobil, pelaku berusaha melawan dan diberikan tindakan tegas terukur (ditembak)," imbuh Andi.
Kepada polisi, pelaku Abdul dan Andik mengaku pernah mencuri dengan modus yang sama di Sragen, Solo, dan Probolinggo. Sementara pelaku Quidul bertugas menjual barang curian menggunakan identitas palsu.
ADVERTISEMENT
Komplotan pencuri tersebut kini mendekam di balik jeruji rutan Polda Bali. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP. Sementara, polisi kini masih mencari keberadaan mobil pikap korban.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.