Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Polisi Tangkap 3 Penimbunan BBM di Aceh, Modusnya Beli Solar Lalu Jual Lagi
13 September 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Langsa menangkap tiga orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM ) bersubsidi. Ketiga pelaku ditangkap di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim IPTU Imam Azis Rachman mengatakan, modus pelaku dengan cara membeli BBM secara berulang kali menggunakan mobil angkutan jenis L300, selanjutnya minyak tersebut dijual kepada para nelayan.
“Para pelaku tersebut ialah RD (31), HS (45) dan M(47). Ketiganya merupakan warga Aceh Tamiang,” katanya, Selasa (13/9).
Imam menuturkan, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing yaitu HS sebagai pembeli minyak di SPBU, kemudian RD bertugas sebagai pengangkut, dan M orang yang memerintah dan menjual kembali BBM jenis solar itu kepada nelayan.
“Mereka melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU, selanjutnya solar tersebut dijual kepada nelayan di Kecamatan Seruway,” ujarnya.
Imam menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya satu unit jenis L300 sedang membawa BBM jenis solar bersubsidi yang dimasukkan ke dalam jeriken.
ADVERTISEMENT
Berawal dari informasi itu selanjutnya petugas langsung menuju ke lokasi dan mendapati RD, sedang mengangkut BBM jenis solar yang dimasukkan ke dalam jeriken.
“Setelah dilakukan interogasi selanjutnya polisi mengamankan HS dan M. Modus dilakukan oleh ketiganya yaitu mengisi BBM jenis solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis L300, sepuluh jeriken isi 35 liter berisi solar, dua jeriken isi 32 liter, dan satu jeriken isi 15 liter.
“Ketiganya kini sudah kita amankan di Polres Langsa, untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan,”pungkasnya.