Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Polisi menangkap AFA (31 tahun), SA (33), dan H (40). Mereka adalah warga Surabaya, tersangka penusukan M, warga Gresik. Ada satu tersangka lagi yaitu berinisial MT selaku eksekutor yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengatakan saat ini pelaku yang sudah ditangkap telah ditahan di Mapolda Jatim.
"Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," kata Suroto, Rabu (5/3).
Prasetyo mengungkapkan, dari hasil penyidikan, aksi para pelaku ini telah direncanakan sebelumnya. Otak dari penusukan ini adalah AFA.
AFA memiliki masalah dengan korban M meminta bantuan kepada MT, H, dan SA untuk melukai korban.
"Mereka dua kali mencoba melukai korban M. Namun, aksi tersebut gagal. Hingga akhirnya AFA mengetahui jika korban M mengikuti haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya," ucapnya.
Mengetahui posisi korban, AFA meminta tiga pelaku untuk beraksi. Pada Sabtu (25/2) mereka berencana menabrak mobil korban saat pulang dan akan menusuk korban menggunakan pisau ketika korban turun dari mobil.
ADVERTISEMENT
Ketika mengetahui mobil korban melintas, para pelaku langsung mengikutinya menggunakan sepeda motor. MT dan SA berboncengan, sementara H naik motor sendiri.
"Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak dan MT yang akan menganiaya dengan pisau. Pisau tersebut sudah kami amankan," jelasnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, H langsung beraksi menabrak bagian belakang mobil korban.
Saat korban turun dari mobil untuk melihat kerusakan, SA dan MT langsung melakukan penusukan kepada korban.
"MT turun dari motor dan menusukkan pisau sebanyak dua kali ke arah korban. Kemudian mereka melarikan diri," terangnya.
Korban kemudian langsung dievakuasi oleh saudaranya ke dalam mobil dan sempat mengejar pelaku, namun berhasil lolos.
Setelah melakukan eksekusi, MT dan SA lapor ke AFA dan minta kabur ke Madura. Selang dua hari, AFA menghubungi ketiga pelaku dan meminta untuk kembali pulang ke Surabaya karena dirasa aman.
ADVERTISEMENT
"Namun, ternyata korban meninggal dunia, Sabtu (1/3) malam. AFA, SA, dan H berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah masing-masing," katanya.
M sendiri sempat dirawat empat hari di rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal karena luka tusukan di tubuhnya.
Dari hasil penyidikan sementara, AFA merencanakan aksi penusukan ini karena ada permasalahan utang dengan korban M.
"Sementara SA dan H melakukannya karena mendapat upah dari AFA," ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kemudian, mereka juga dikenakan Pasal 170, 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.