Polisi Tangkap 3 Penyalur TKI Ilegal di Jatim, 17 Calon TKI Diselamatkan

7 Maret 2023 16:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BP3MI Jatim bersama dengan Polda Jatim mengungkap komplotan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BP3MI Jatim bersama dengan Polda Jatim mengungkap komplotan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jatim bersama Polda Jatim membongkar praktik pengiriman TKI ilegal. Sebanyak 3 orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ialah H (38 tahun), LJS (47), dan SR (50). Mereka telah memberangkatkan 25 TKI secara ilegal ke Timur Tengah. Selain itu petugas juga menemukan ada 17 calon TKI yang ditempatkan di rumah penampungan milik H yang ada di Lumajang.
"Minggu (5/3), kami mendapat informasi dugaan penampungan ilegal. Bersama Kepala Desa Sukorejo kami temukan 17 perempuan calon pekerja migran yang mau berangkat ke Timur Tengah," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/3).
Boy menyampaikan, calon TKI itu sudah berada di tempat penampungan selama 10 hari. Mereka sebagian berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan modus membantu calon TKI untuk disalurkan ke Timur Tengah tanpa ada biaya dan pelatihan khusus. Mereka membiayai perjalanan calon TKI itu dari kampung halaman hingga penampungan.
ADVERTISEMENT
Para tersangka juga membuat dokumen palsu para korban supaya dapat diberangkatkan. Namun, calon TKI tidak tahu jalur yang digunakan itu ilegal.
Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 2 juta-Rp 5 juta per orang yang diberangkatkan. Keuntungan itu diberikan oleh agen mitra usaha di Timur Tengah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ketiga tersangka itu diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Peran Para Tersangka

Boy menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka H dan LJS bertugas sebagai penyedia akomodasi dan transportasi untuk para pekerja migran dari wilayah Lombok, NTB.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka itu juga mengaku bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka dibantu enam orang petugas lapangan.
Kemudian, tersangka SR yang merupakan suami LJS berperan mencari calon pekerja migran.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto membuka kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Kami akan menerapkan pasal lain, karena ada dugaan terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini," kata Toni.
Toni juga menegaskan, apabila ditemukan petugas kepolisian yang terlibat dalam kasus penyaluran migran ilegal akan ditindak tegas.
"Kalau ada keterlibatan oknum kita, kita juga akan pasti memprosesnya," tegasnya.