Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Tangkap 3 Perempuan di Medan Terkait Pemerasan Bermodus Open BO
16 Februari 2022 2:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Open BO ialah istilah jasa seks komersial yang ditawarkan lewat media sosial atau aplikasi kencan.
Kapolsek Medan Baru, Teuku Fathir, mengatakan kasus pertama terjadi pada Jumat (11/2). Dua tersangka SI (22) dan L (27) ditangkap polisi.
Kasus ini berawal saat seorang korban pria berkenalan dengan tersangka SI lewat aplikasi kencan. Keduanya lalu melakukan transaksi untuk berhubungan badan.
“Kesepakatan untuk berkencan dengan biaya sebesar Rp 250 ribu. Lalu korban bertemu dengan pelaku SI di kos-kosan, yang terletak di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah,” jelas Fathir dalam keterangannya, Selasa (15/2).
Namun pada saat bertemu, tersangka justru meminta uang jasa sebesar Rp 2,5 juta. Korban lantas menolak.
“Kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu datang 2 orang teman pelaku inisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali,” ujar Fathir.
ADVERTISEMENT
Akibat pukulan itu korban mengalami luka di bagian mata, kepala hingga pipi.
"Setelah itu pelaku SI mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp 350 ribu," imbuh dia.
Atas kejadian itu, korban melapor ke tim Polsek Medan Baru. Polisi langsung turun ke lapangan dan mengamankan SI dan L. Sementara H masih dalam pengejaran.
Sedangkan kasus kedua terjadi pada Minggu (12/2), sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa terjadi di sebuah penginapan di Jalan Ayahanda, Kota Medan.
Korban yang merupakan seorang pria melakukan transaksi dengan perempuan berinisial B lewat aplikasi kencan untuk berhubungan seksual.
“Kemudian terjadi kesepakatan untuk berhubungan intim, dengan tarif sebesar Rp 300 ribu. Lalu korban bertemu dengan pelaku B di salah satu penginapan yang di Jalan Ayahanda Medan,” ujar Fathir.
ADVERTISEMENT
Namun sesampainya di sana, korban mengurungkan niatnya untuk berhubungan badan. Sebab, foto yang dipasang pelaku di aplikasi kencan tidak sama dengan fisik asli pelaku.
"Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar," jelas Fathir.
Selanjutnya pelaku mengambil handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu milik korban, yang tergeletak di lokasi kejadian.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan,” katanya.
Kemudian unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap B.
Ketiga tersangka dalam dua kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
“Ancaman (hukumannya) pidana 9 tahun penjara,” tutup Fathir.