Polisi Tangkap 3 Pilot karena Narkoba, 2 dari Maskapai Pelat Merah

kumparanNEWSverified-green

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers pilot pengguna narkoba. Foto: Polres Metro Jakarta Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat konferensi pers pilot pengguna narkoba. Foto: Polres Metro Jakarta Selatan

Polisi menangkap tiga pilot pengguna sabu di Cipondoh, Kota Tangerang. Ketiga pilot tersebut ialah IP, DC, dan DS. Mereka berasal dari maskapai yang berbeda-beda.

"Yang satu swasta, yang dua pelat merah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kiri) saat konferensi pers pilot pengguna narkoba. Foto: Polres Metro Jakarta Selatan

Budi menjelaskan ketiganya ditangkap pada Senin (6/7) di rumah masing-masing. Selain mereka bertiga, polisi juga menangkap seorang karyawan swasta berinisial S.

S merupakan pemasok narkoba kepada tiga pilot tersebut. Ketiga pilot itu saling mengenal tapi tidak pernah mengkonsumsi sabu bersama-sama.

"Dari keempatnya kita amankan 8 paket sabu 4 gram, timbangan, sabu yang terpakai 0,9 dan lainnya," kata Budi.

embed from external kumparan

Pakai Narkoba untuk Tingkatkan Konsentrasi

Penggunaan narkoba di kalangan pilot tentu mengkhawatirkan dunia penerbangan. Efek narkoba yang bisa membuat halusinasi sangat berbahaya bagi pekerjaan pilot.

Polisi pun tidak bisa menerima alasan para pilot menggunakan narkoba. Sebab, kepada polisi mereka mengaku menggunakan narkoba untuk meningkatkan konsentrasi.

"Alasannya untuk konsentrasi. Konsentrasinya pas saat penerbangan atau setelah, kita masih dalami. Yang pasti ini cukup rawan karena menyangkut banyak orang," kata Budi.

Budi memastikan pihaknya akan mengejar pemberi narkoba kepada S yang merupakan pemasok ke tiga pilot tersebut. Selain itu ia juga akan berkoordinasi dengan pihak maskapai terkait penangkapan para pilot tersebut. Mengingat para pelaku mengaku sudah lama menggunakan narkoba.

"Yang pasti setelah ini kita akan berkoordinasi dengan pimpinan penerbangannya. Terus berapa kali mereka melakukan penerbangan selama ini," kata Budi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)