Polisi Tangkap 3 Pria di Aceh Terkait Kasus Ilegal Logging, Bawa 214 Batang Kayu

25 Agustus 2022 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan tiga orang pria diduga pelaku ilegal logging, yang mengangkut kayu tanpa mengantongi surat izin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan tiga orang pria diduga pelaku ilegal logging, yang mengangkut kayu tanpa mengantongi surat izin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Bener Meriah Aceh menangkap 3 orang pria yang diduga pelaku ilegal logging.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Aceh AKP Erjan Dasni, mengatakan, ketiga orang itu adalah S (32), P (22) dan M (18). Mereka merupakan warga Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
“Ketiganya diduga sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan,” katanya, Kamis (25/8).
Erjan menjelaskan, ketiganya ditangkap petugas sekitar pukul 04.30 WIB pada Kamis dini hari di jalan Bireuen-Takengon tepatnya di kilometer 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo.
“Mereka diamankan lantaran mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah,” ujarnya.
Erjan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, kayu tersebut rencananya akan dibawa dari kabupaten Bener Meriah menuju Kabupaten Bireuen.
Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan tiga orang pria diduga pelaku ilegal logging, yang mengangkut kayu tanpa mengantongi surat izin. Foto: Dok. Istimewa
"Bersama pelaku kita juga mengamankan kayu olahan sebanyak 214 batang tanpa memiliki surat,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas penangkapan itu, Erjan mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.
"Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang, kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang" ungkapnya.
Terhadap ketiga terduga pelaku itu, sebut Erjan, jika terbukti bersalah maka akan di kenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.