Polisi Tangkap 3 Pria Terlibat Perdagangan Gelap Satwa Langka

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyelamatkan puluhan ekor satwa dilindungi. Pengungkapan ini dilakukan berdasar hasil investigasi dan patroli media sosial.
Jaringan ini berasal dari Kudus, Pati, dan Jepara. Mereka sempat memperdagangkan beruang madu, nuri, dan kakatua, melalui transaksi online.
“Mereka 1 jaringan. Modus operandi macam-macam, mendapat satwa dari timur dengan menggunakan kapal nelayan yang berlayar mencari ikan di Indonesia Timur. Beberapa tersangka bertransaksi kemudian dijual kembali ke penadah yang lain. 3 tersangka ada MUA, KG, dan AM,” kata Kasubdit 1 Tipidter, Kombes Pol Adhi Karya Tobing di Bareksrim Polri, Jalan Trunojoyo, Rabu (3/7).
Perdagangan satwa ini dilakukan melalui media sosial. Seorang broker akan memberi informasi palsu hewan yang diperdagangkan merupakan hewan tak dilindungi. Namun, ia akan menghubungi calon pembeli secara personal apabila sang pembeli tersebut tertarik.
Pengungkapan bermula dari serangkaian penangkapan anggota sindikat ini. Awalnya tim menangkap S yang ketika itu akan mengambil kiriman satwa. S kabur, tapi polisi mengamankan seekor beruang madu dan satu telepon seluler yang terjatuh saat S melarikan diri.
“Beruang madu kami amankan di bus malam,” kata Adhi.
Kemudian tim mengidentifikasi telepon seluler itu serta diketahui beruang madu itu milik MUA alias G. Satwa itu tidak dilengkapi dokumen, dipesan secara online dan menggunakan rekening bersama sebagai wadah pembayaran. Beruang madu itu kini dititip rawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga, Sukabumi, Jawa Barat.
Lalu, polisi menangkap MUA di Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah. Mereka menyita satu unit telepon seluler, satu buku tabungan, satu unit motor, 15 ekor burung tiong mas atau beo beserta kandang dan uang Rp 6 juta.
Dari hasil pengolahan telepon seluler milik MUA, tim menuju ke kediaman KG di Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Barat. Ia juga sebagai pemilik dan penjual satwa. Dari tangan KG, polisi menyita lima ekor kanguru tanah atau pelandu aru (tiga dewasa, dua anakan), serta satu telepon seluler.
Selanjutnya, polisi meringkus AS yang kedapatan membawa hewan. Ia ditangkap di SPBU Bumi Rejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi lalu menyita dua ekor kakatua jambul kuning, dua ekor nuri kepala hitam, satu ekor nuri kelam, uang penjualan Rp 500 ribu, dua telepon seluler, tiga karung, dan satu kardus.
Hewan-hewan sitaan itu sementara dititipkan di BKSDA Kabupaten Pati.
Para pelaku disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
