Polisi Tangkap 3 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakpus, Amankan 6 Celurit

14 Februari 2025 16:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dan barang bukti tawuran yang diamankan polisi di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025). Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dan barang bukti tawuran yang diamankan polisi di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/2/2025). Foto: Dok. Kemensos
ADVERTISEMENT
Tiga remaja berinisial MP, AC, dan N, ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, karena diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2) dini hari. Mereka kedapatan membawa enam bilah celurit.
ADVERTISEMENT
"Menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, melalui keterangan yang diterima.
Susatyo menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Polisi kemudian datang ke lokasi dan mendapati para pelaku hendak membuang senjata tajam.
Kemensos akan lakukan uji petik dan pendalaman data berdasarkan Inpres DTSEN. Foto: Istimewa
Kini, para pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil dan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Para orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya," ujar dia.
ADVERTISEMENT