Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Tangkap 3 Remaja yang Jual Celurit Online Buat Tawuran
3 Agustus 2023 21:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga remaja yang hendak transaksi jual beli celurit di depan SPBU Kemayoran, Jumat (28/7). Mereka adalah RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).
ADVERTISEMENT
Saat itu mereka hendak bertemu pembeli celurit yang dikenal melalui Facebook. Celurit itu mau dibeli untuk tawuran.
“Pembeliannya (celurit) secara online alias COD,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dikutip Kamis (3/8).
“Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal,” sambungnya.
Polisi belum mengungkapkan secara detail kasus tersebut. Begitu juga dengan harga yang disepakati.
Gidion menerangkan, ketiganya akan diproses hukum. Hal tersebut untuk memberikan efek jera.
"Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT