Polisi Tangkap 3 Residivis Curanmor yang Bunuh Warga NTT di Bali

Tiga orang tersangka kasus pembunuhan di Jalan Raya Munggu, Badung, Bali diamankan Satreskrim Polres Badung, Selasa (4/9). Ketiga pelaku adalah kakak beradik I Gusti Bagus Deva Aditya (21), I Gusti Kadek Bagus Surya Adiaksa (19), dan Ketut Alit Wiguna (20).
Mereka bertanggung jawab atas kematian Aka Haleku Marambatana (27) asal NTT yang ditemukan tewas pada Minggu (2/9) di selokan Jalan Bypass Munggu-Tanah Lot. Dari penelusuran polisi, diketahui ketiga pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor tangkapan Polsek Denpasar Timur.
"Ketiga tersangka berhasil kami tangkap dan amankan, dalam waktu 2 kali 24 jam. Dua orang di Denpasar dan satu di Tabanan. Ketiganya ini ternyata residivis curanmor tahun 2014," ujar Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta di Polres Badung, Rabu (5/9).
Korban meninggal karena pengeroyokan oleh ketiga tersangka pada Sabtu (1/9) malam di sebuah warung makan tak jauh dari TKP ditemukannya korban. Di mana korban dan pelaku sama-sama bekerja di warung tersebut bersama ketiga tersangka.

Yudith mengatakan, pembunuhan bermula saat korban dan tiga pelaku tengah minum alkohol di sebuah rumah makan. Namun percakapan mereka malam itu berujung salah paham yang mengakibatkan pertengkaran.
"Kemudian terjadi ketersinggungan karena korban menegur salah satu tersangka yakni Ketut Alit. Di mana teguran tersebut terdengar tersangka lain, yakni Surya. Tidak terima atas teguran tersebut, mereka pun cek cok. Surya sempat memukul korban, sehingga korban pun sempat lari dan dikejar hingga jarak 150 meter atau di TKP ditemukannya jenazah korban," jelas Yudith.
Tersangka lain, Deva, turut menusuk korban beberapa kali dengan pisau di dada dan leher. Kemudian tersangka Alit menebas punggung korban. Korban terjatuh di selokan tersebut, dan ketiga tersangka kabur setelah kejadian.
"Karena tersinggung dan pengaruh alkohol," tambah Yudith.
Saat akan diamankan, ketiga pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan mereka timah panas.

"Tersangka melakukan perlawanan kami tembak," ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
