Polisi Tangkap 4 Anggota Sindikat Pengedar Narkoba di NTB, Satu Orang Ditembak

2 Agustus 2020 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda NTB menangkap 4 anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu di Cakranegara, Kota Mataram, NTB. Dalam penangkapan itu, salah satu pelaku berinisial M terpaksa ditembak karena melawan petugas.
ADVERTISEMENT
“Setelah diberikan tembakan peringatan namun tidak mau menyerah terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur serta terarah, pelaku dihadiahi timah panas oleh petugas,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Helmi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan sabu di salah satu hotel di Kota Mataram pada 30 Juli lalu. Dari penyelidikan itu, diketahui ada tiga orang penyelundup berinisial P (37), LRM (24), dan RS (24).
“Mobil yang mereka tumpangi (jasa transportasi Grab). Bertiga satu cowok dan dua cewek ini datang dari Medan," jelasnya.
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 kilogram sabu dan mendapatkan informasi adanya pelaku lain yang memberikan sabu, yaitu M. M yang merupakan warga Kota Mataram, NTB, itu ditangkap di Jalan Rajawali Salagas.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona