Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Peras Pria di Jakut, Modus Dituduh Selingkuh
5 Maret 2025 10:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Empat pelaku yang ditangkap itu yakni Sudarna, Aly Akbar, Dedeh Supriyatna, dan Firli Dewi Pangesti atau Fitri. Mereka ditangkap di wilayah Tanjung Priok pada Senin (3/3).
"Tim mengamankan empat pelaku," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (5/3).
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun. Sebagai tindak lanjut, berkas penyidikan bakal segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum.
"Melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke JPU," ucap dia.
Kasus ini berawal saat RPS berkenalan dengan Fitri lewat aplikasi dating Omi. Ia kemudian melanjutkan percakapan via WhatsApp hingga janjian bertemu di sebuah kamar indekos pada Minggu (2/3) sore.
ADVERTISEMENT
Setibanya di kamar indekos, ternyata ada dua perempuan teman dari Fitri. Tidak lama, datang tiga pria ke kamar indekos tersebut, salah satunya mengaku suami dari Fitri. RPS lalu diperas dengan tuduhan menyelingkuhi istri orang.
Korban diancam dengan menggunakan sebilah pisau dan ponselnya dirampas.
Korban juga dipaksa menyerahkan password dan pin mobile banking untuk dikuras rekeningnya. Uang korban lalu digunakan untuk deposit ke akun judi online milik pelaku.
Korban mengalami kerugian satu handphone merek Infinix Hot 50 Pro dan uang Rp 3,6 juta.