Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tangkap 4 Perampok yang Sekap ART dan Gasak Mobil Pajero di Bandung
12 Februari 2024 12:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pria yang merampok dan menyekap dua Asisten Rumah Tangga (ART) dan seorang anak berusia 14 tahun di Perumahan Bandung Timur Regency, Kota Bandung, pada Rabu (7/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni Deni Hamdani (31), Pugi Batega (41), Roni Mardini (39), dan Feri Suherlan (44). Sedang pelaku berinisial RS masih diburu polisi.
"Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam atau di bawah dua hari, para pelaku bisa kita amankan kurang lebih empat orang, masih satu yang menjadi DPO atas nama RS. Sisanya untuk para pelaku mulai dari DH, PB, RM, dan FS semua sudah kita amankan di belakang saya," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung pada Senin (12/2).
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, Budi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku masuk ke dalam kompleks perumahan dan ke menuju ke rumah korban. Di dalam rumah, pelaku langsung mengancam korban memakai senjata jenis air softgun lalu menyekap tiga korban di dua ruangan terpisah.
ADVERTISEMENT
"Korban anak atas nama G itu disekap di kamarnya sementara untuk asisten rumah tangga yang laki-laki di kamar mandi lantai dua dan asisten rumah tangga yang perempuan disekap di kamar mandi lantai satu," ucap Budi.
Setelah menyekap korban, pelaku langsung menggasak barang berharga seperti laptop, ponsel, BPKB, hingga mobil jenis Pajero kemudian melarikan diri.
Setelah kejadian, polisi langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Garut.
"Barang bukti termasuk Pajero sudah bisa kita amankan. Para pelaku diamankan di wilayah Garut, semuanya kita amankan di Garut," ujar Budi.
Bahkan, menurut Budi, polisi menembak dua pelaku pada bagian kakinya karena berupaya melarikan diri ketika diamankan.
"Dua orang (ditindak tegas) karena saat dilakukan penangkapan, termasuk melawan dan berusaha melarikan diri," kata dia.
ADVERTISEMENT
Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.