Polisi Tangkap 4 Preman yang Getok Parkir Sembarangan di Jalan Merdeka Barat

10 Mei 2025 20:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi preman.
 Foto: Ari Wid/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi preman. Foto: Ari Wid/shutterstock
ADVERTISEMENT
Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51), ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi premanisme dengan memaksa warga membayar parkir liar sebesar Rp 20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Penangkapan keempat pelaku didasarkan laporan salah seorang warga yang mengakui dipaksa membayar parkir. Korban sudah membayar Rp 5 ribu, tapi pelaku memaksa agar dibayar Rp 20 ribu.
"Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (10/5).
Dalam menarik parkir itu, para pelaku membagi perannya. T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara pelaku F, I, dan H, merupakan eksekutor yang menarik parkir dari pengemudi mobil.
Polisi menangkap empat pelaku parkir liar di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan polisi akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Dia menegaskan negara tak akan kalah oleh preman.
Adapun dalam kasus itu, empat pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah," tegasnya.