Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasus terungkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebut para pelaku kerap mengkonsumsi narkoba di lokasi kejadian, pada Senin (16/1). Saat digerebek, ternyata mereka sedang memalsukan STNK .
“(Para) pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjualbelikan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir kepada wartawan, Sabtu (21/1).
Modus pelaku awalnya membeli STNK bekas dengan kisaran harganya Rp 50 ribu-Rp 100 ribu. Lalu mereka memodifikasinya dan menjual ke orang lain seharga Rp 400 ribu.
“Cara memodifikasinya dengan cara mengganti nomor kendaraan pemiliknya kemudian di-print dan diolah, kemudian diperjualbelikan sesuai pesanan konsumen,” ujar Fathir
Saat diamankan, polisi juga menyita 45 STNK bekas yang rencananya akan dimodifikasi pelaku.
Dari penyelidikan, mereka telah menjalankan aksi ini sejak 6 bulan lalu. Namun, Fathir belum merinci jumlah STNK yang sudah mereka jual.
ADVERTISEMENT
Polisi ini masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya, termasuk soal dugaan keterlibatan sindikat kejahatan pencurian motor dalam kasus ini.
“Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan sindikat curanmor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tandas Fathir