Polisi Tangkap 4 Siswa MTS yang Bacok Pemuda di Mampang hingga Tewas

7 Maret 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pemuda tewas dibacok saat melintas di Jalan Bangka VIX Mampang Prapatan, Kamis (7/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pemuda tewas dibacok saat melintas di Jalan Bangka VIX Mampang Prapatan, Kamis (7/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/3). Para pelaku ada 4 orang dan semuanya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah DR, FR, MRF, dan RI. Mereka merupakan siswa MTS setara SMP yang tergabung dalam geng sekolah.
"Dan rata-rata semuanya di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (7/3).
Dalam peristiwa yang menewaskan korban, SA (20), alumni dari sekolah para pelaku, berawal ketika tawuran yang terjadi di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban merupakan geng lawan para pelaku.
Berdasarkan temuan kepolisian dari akun Instagram geng sekolah @mtsjamiatulhudajakarta, tawuran itu dipastikan terjadi usai kedua pihak menyepakati tempatnya. Akun Instagram itu itu dikelola oleh pelaku MRF.
Konferensi pers pemuda tewas dibacok saat melintas di Jalan Bangka VIX Mampang Prapatan, Kamis (7/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Itu [MRF] kita amankan di Cilandak, kemudian setelah kembangkan, admin ini mengetahui, kronologis karena dia juga di TKP pada saat itu, kemudian tahu persis siapa pelaku pembacokannya, setelah kita kembangkan, kita dapat informasi bahwa anak pelaku utama ini [DR], bersembunyi di Daerah Tegal, Jawa Tengah,"
ADVERTISEMENT
Polisi pun ke Tegal, dan menangkap pelaku utama DR yang kabur ke rumah salah satu keluarganya usai kejadian. Setelah itu, polisi turut menangkap FR dan RI yang keduanya menyerahkan diri.
"Pelaku utama DR, kemudian FR turut membantu, kemudian RI admin dari akun salah satu sekolah, kemudian MRF salah satu admin juga, sekolah satunya," terang Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero dalam kesempatan yang sama.
Konferensi pers pemuda tewas dibacok saat melintas di Jalan Bangka VIX Mampang Prapatan, Kamis (7/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sementara untuk motor korban yang dibawa pelaku rupanya dibuang ke sebuah kebon kosong di kawasan Cilandak. Sementara barang lain yang dibawa dengan maksud dijadikan pelaku sebagai trofi aksinya.
"Terhadap para pelaku atas nama anak inisial DR, anak inisial FR, anak inisial RI, dan anak inisial MRF kita sangkakan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
ADVERTISEMENT