Polisi Masih Kejar 72 Narapidana yang Kabur dari Lapas Lambaro Aceh

2 Januari 2019 10:55 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Polisi Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Trisno Riyanto menyatakan, 113 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, 41 orang di antaranya sudah ditangkap. Institusinya, kata Trisno, mengatakan masih memburu 72 narapidana lain yang belum diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
"Hingga hari ini sudah 41 orang yang berhasil ditangkap dan satu di antaranya meninggal di Sumatera Utara," kata Trisno, di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Rabu (2/1).
Trisno mengatakan institusinya akan terus melakukan pengejaran terhadap narapidana yang masih kabur. "Kapan pun kami akan mengejar para narapidana yang kabur itu dan mereka telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar dia.
Sebanyak 41 narapidana yang sudah ditangkap itu, kata Trisno, dikembalikan ke Lapas Kelasa IIA Lambaro, Aceh Besar.
Suasana lapas Lambaro Aceh pascakerusuhan dan kaburnya narapidana. (Foto: Zuhri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana lapas Lambaro Aceh pascakerusuhan dan kaburnya narapidana. (Foto: Zuhri/kumparan)
Trisno mengatakan salah satu narapidana yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar bernama Hamdani bin Rusli (43). Hamdani meninggal di Sumatera Utara. Dia dikeroyok massa karena merusak warung kopi milik warga di Jalan Tunggul Hitam, Kelurahan Lalang, Medan.
ADVERTISEMENT
Hamdani menjadi pesakitan karena membunuh istrinya sendiri, Nrusiah binti Ibrahim, yang berprofesi sebagai bidan di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Dia membunuh istrinya pada 29 Agustus 2017.
Pengadilan Negeri (PN) Sigli telah menjatuhkan hukuman atau memvonis Hamdani Senin 30 April 2018 dengan hukuman mati.
Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11) sore atau saat azan Magrib berkumandang. Mereka melarikan melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.
Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Rio Septianda Djambak meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari LP Kelas II A, Lambaro, segera menyerahkan diri.