Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polisi Tangkap 5 Anggota Ormas di Depok yang Minta Duit Proyek Jalan
13 Desember 2021 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Metro Depok menangkap 5 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah uang proyek pembangunan jalan Pemerintah Kota Depok.
ADVERTISEMENT
5 orang ini ditangkap karena sebelumnya juga menganiaya pekerja proyek jalan berinisial C alias Cornelius.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan insiden pengeroyokan itu terjadi pada 7 Desember 2021. Kelima anggota ormas yang tidak disebutkan nama organisasinya itu meminta 'jatah' pengawasan proyek jalan di kawasan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Sukmajaya, Depok.
“Kelima ormas ini minta uang terhadap pengawas proyek pembangunan jalan milik pemerintah,” ujar Yogen, Senin (13/12).
Yogen menjelaskan, C sempat menjanjikan uang kepala kelompok ormas tersebut namun pada kenyataannya C hanya memberikan rokok di sebuah kafe yang dekat dengan proyek.
Hal itu membuat para pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban menggunakan benda tumpul dan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
"Korban langsung dikeroyok dan dianiaya di cafe tersebut sehingga mengalami luka," ujar Yogen.
Akibat pengeroyokan tersebut, C mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri, luka memar ada pada pundak, serta perut dan wajah. C dianiaya menggunakan benda tumpul seperti kayu dan tongkat baseball, serta senjata tajam berupa parang.
"Semua barang bukti telah kami amankan beserta pelaku dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ucap Yogen.
Yogen mengungkapkan, usai mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Metro Depok berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku penyerangan.
Polres Metro Depok berhasil mengamankan lima orang pelaku. Hal itu berdasarkan rekaman dari CCTV yang terpasang di cafe Gue.
"Kelima pelaku kami tangkap di lokasi yang berbeda," ungkap Yogen.
ADVERTISEMENT
Yogen menuturkan kelima pelaku yang tertangkap tiga di antaranya berinisial N, Koteng, dan Cimeng. Atas perbuatan tersebut kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutup Yogen.